tssssssssssssssssseseseses
|
Jum Software JDIH Offline merupakan oleh-oleh dari Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia saat mengadakan Acara Implementasi JDIH Pengadilan se-Jawa Timur tanggal 16 Maret 2015 di PTA. Surabaya. Software ini berbasis Web Apache yang dapat langsung di Instal di Komputer ataupun Laptop masing-masing tanpa mengggunakan koneksi Internet. JDIH Offline berisi Informasi tentang Himpunan peraturan perundang-undangan dari tahun 1945 hingga 2013. Jelas sekali bahwa software ini sangat bermanfaat bagi kita semua khususnya untuk Bapak/Ibu Hakim dan Panitera Pengadilan PA. Kab. Kediri.
Kamis, 16 April 2015, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dilaksanakan Implementasi Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum pada Pengadilan sewilayah propinsi Jawa Timur. Acara tersebut pimpin oleh Panitera/Sekretaris PTA. Surabaya, H. M. Ibrahim, S.H., M.M.. didampingi oleh Wakil Panitera PTA. Surabaya H. Syaifuddin Latief, S.H., serta perwakilan dari Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R.I.
JDIH-JAKARTA. ”Diharapkan ke depannya, tidak lagi hanya berkutat dengan arsip-arsip berkas, namun dengan ditumbuh kembangkannya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pengadilan dapat menjadi rujukan serta sumber hukum bagi berbagai pihak dalam penemuan referensi dan informasi hukum serta dokumentasi yang gilirannya menjadi pion dalam menumbuh kembangkan citra Pengadilan yang modern” . Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA dalam pembukaan acara Sosialisasi Pembentukan dan pembangunan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di The Media hotel, Jakarta Pusat pada Rabu,29 Mei 2013. Di era teknologi sekarang ini, langkah konvensional dimulai secara bertahap kita tinggalkan, kita mulai menuju era digitalisasi dan memanfaatkan sistem jaringan teknologi informasi. Disetiap satuan kerja Pengadilan sebagaimana telah dimulai di Mahkamah Agung sendiri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Peradilan akan dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang kelak dapat saling terkoneksi baik sesama satker Pengadilan dengan Mahkamah Agung maupun dengan institusi-institusi pemerintah lainnya.
|